Oleh: dr. Fardinand Rabain (Pemerhati Kesehatan Mental dan Herbalis)
Maraknya kasus kekerasan dan penyimpangan s*ksual di lingkungan pesantren kembali menjadi perhatian publik. Hal ini dinilai bukan sesuatu yang baru, melainkan persoalan lama yang terus berulang. Hanya saja, saat ini lebih banyak terungkap ke ruang publik seiring ramainya berbagai platform media sosial.
Dalam pandangan sejumlah tokoh pendidikan dan pemerhati sosial, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai kegagalan lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai persoalan moral penghuni pondok. Hal ini dapat terjadi di lingkungan mana pun ketika nilai agama dan kontrol diri mulai melemah pada setiap individu.
Islam sendiri telah memberikan peringatan tegas terkait perilaku seksual menyimpang dan perzinaan. Dalam Al-Qur’an, umat manusia diingatkan agar tidak mendekati zina karena perbuatan itu termasuk perbuatan keji dan jalan yang buruk. Larangan “mendekati” dipandang lebih tegas dibanding sekadar larangan “melakukan” karena Islam ingin menutup seluruh pintu yang dapat membawa manusia pada kerusakan moral.
Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam perbuatan asusila tetap harus diproses secara adil tanpa memandang status sosial maupun latar belakang pendidikan agamanya. Pelaku tidak bisa dibedakan antara tokoh agama, pengajar, santri, maupun masyarakat umum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Fenomena penyimpangan s*ksual, termasuk perilaku L5BT di lingkungan pendidikan, disebut muncul ketika seseorang mulai kehilangan kedekatan spiritual dengan Allah sehingga mudah terjerumus dalam perilaku maksiat. Ketika perbuatan dosa dilakukan berulang kali, hati seseorang dapat menjadi tumpul dan kehilangan rasa bersalah.
Dalam kajian Islam, kisah kaum Nabi Luth sering dijadikan pelajaran tentang bahaya penyimpangan seksual. Al-Qur’an menggambarkan perilaku kaum tersebut sebagai perbuatan keji yang belum pernah dilakukan umat sebelumnya. Kisah itu menjadi pengingat bahwa kerusakan moral dapat menghancurkan tatanan masyarakat apabila tidak dicegah sejak dini.
Karena itu, upaya menjaga lingkungan pesantren tidak cukup hanya dengan pengawasan administratif, tetapi juga membutuhkan penguatan pendidikan akhlak, keteladanan, dan pembinaan spiritual yang konsisten.
Pesantren sejatinya hadir sebagai tempat membangun karakter dan memperkuat nilai-nilai agama, serta menjadi benteng dari akhlak yang buruk. Dengan demikian, seluruh elemen di dalamnya memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh pesantren akibat ulah segelintir oknum. Banyak pesantren tetap menjadi pusat pendidikan moral, ilmu agama, dan pembinaan generasi yang berkontribusi besar bagi bangsa.
Pada akhirnya, kasus-kasus asusila yang terjadi harus menjadi evaluasi bersama bahwa pendidikan agama bukan hanya soal hafalan dan pengetahuan, tetapi juga tentang menjaga hati, akhlak, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.







