Kemendikdasmen Beri Kepastian, Ratusan Ribu Guru Non-ASN Tetap Mengajar di Sekolah Negeri

Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,

BANDUNG WAHDAEDU.COM  — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri agar tetap dapat melaksanakan tugasnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, , mengatakan surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan sekaligus penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Menurut Nunuk, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk dalam keterangan resmi, Minggu (10/5).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan skema lainnya. Namun, Kemendikdasmen mencatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam proses penataan tersebut.

Kondisi itu, kata Nunuk, sempat menimbulkan kegamangan di daerah karena pemerintah daerah tidak memiliki dasar yang kuat untuk memperpanjang penugasan maupun membayarkan gaji guru non-ASN, sementara keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk menjaga proses pembelajaran di sekolah.

Karena itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi lintas kementerian guna memastikan para guru non-ASN tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lanjutan. Hasil koordinasi tersebut melahirkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.

Nunuk menegaskan, batas waktu hingga Desember 2026 yang tercantum dalam SE bukan berarti guru non-ASN harus berhenti mengajar setelah periode tersebut berakhir. Ia menilai yang menjadi fokus pengaturan undang-undang adalah status kepegawaiannya, bukan tugas mengajarnya.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

Ia juga menyebut kebutuhan guru di Indonesia masih tinggi. Saat ini kebutuhan formasi guru diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang, sementara setiap tahun terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.

Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, , menyambut baik penerbitan SE tersebut. Menurutnya, sebelumnya pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena anggaran gaji telah disiapkan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk penyalurannya.

“Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” kata Firman.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, . Ia menilai surat edaran tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran pemerintah daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.

“Dengan adanya SE ini saya rasa menjadi kabar gembira. Jadi sudah bisa menjawab kegamangan-kegamangan daerah,” ujarnya.

Melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah proses penataan tenaga non-ASN, sekaligus memberikan kepastian bagi guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri

 

Sumber : Biro Humas Kemendikdasmen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *