Zakat Profesi di Era Digital

Ia berharap meningkatnya literasi ekonomi syariah dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi, t

Oleh Anwar Aras

 

BOGOR  WAHDAHEDUMAGZ.COM Perkembangan teknologi digital, termasuk masifnya penggunaan smartphone oleh generasi muda, turut memengaruhi pola ekonomi masyarakat Muslim saat ini. Bahkan, tidak sedikit remaja di bawah usia 16 tahun yang mulai mengenal aktivitas ekonomi melalui internet dan media sosial. Dalam konteks ini, pemahaman tentang zakat penghasilan atau zakat profesi menjadi semakin relevan.

Hal tersebut disampaikan oleh , Ketua Yayasan Al I’tisham sekaligus Komisioner (BWI) dua periode, usai menyaksikan langsung Bazar Amal Ramadhan,, Ahad (6/3/2026).

Menurutnya, istilah zakat profesi sebenarnya tidak dikenal dalam literatur klasik fikih. Konsep ini baru dirumuskan dalam forum ulama internasional pada tahun 1984 yang membahas perkembangan bentuk-bentuk penghasilan modern.

“Zakat profesi itu diputuskan pada tahun 1984 dalam pertemuan fikih dunia yang berlangsung di Kuwait. Sebelumnya istilah ini memang belum ada,” jelas ust Hendri.

Ia menjelaskan bahwa lahirnya konsep zakat profesi merupakan upaya ulama menjawab perubahan sistem ekonomi masyarakat.

Jika dahulu penghasilan banyak bersumber dari perdagangan atau pertanian, kini semakin banyak berasal dari profesi, pekerjaan jasa, hingga aktivitas ekonomi digital.

Fenomena ini bahkan mulai terlihat pada generasi muda yang sejak usia belasan tahun sudah terbiasa menggunakan smartphone. Melalui perangkat tersebut, sebagian anak dan remaja dapat memperoleh penghasilan dari berbagai aktivitas digital seperti konten kreator, perdagangan daring, atau layanan digital lainnya.

Dalam kajian fikih, ulama kemudian melakukan analogi (qiyas) dengan zakat hasil pertanian. Pada zakat pertanian, seorang petani wajib mengeluarkan zakat setiap kali panen tanpa menghitung secara rinci biaya produksi.

“Kalau petani ketika panen langsung membayar zakat tanpa melihat berapa biaya pupuk atau tenaga kerja, maka orang yang memiliki penghasilan besar dari profesinya juga dianjurkan menunaikan zakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seseorang yang memiliki penghasilan besar dapat mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. Jika dihitung secara tahunan, jumlahnya bisa cukup besar. Karena itu, pembayaran zakat profesi sering dianjurkan dilakukan setiap bulan sebagai bentuk cicilan dari zakat tahunan.

“Daripada menunggu setahun dan jumlahnya terasa berat, maka dianjurkan untuk membayar setiap bulan sebagai cicilan dari kewajiban zakatnya,” jelasnya.

Dalam praktik di Indonesia, istilah zakat profesi sering dimasukkan ke dalam kategori zakat penghasilan. Mekanismenya sederhana, yakni dengan mengeluarkan 2,5 persen dari penghasilan yang telah memenuhi syarat nisab.

Hendri juga menjelaskan hubungan antara zakat dan pajak yang sering menjadi pertanyaan masyarakat. Menurutnya, zakat justru dapat mengurangi nilai penghasilan yang menjadi objek pajak.

“Kalau seseorang memperoleh penghasilan 100 juta, kemudian dikeluarkan zakat 2,5 persen, maka yang tersisa 97,5. Nilai inilah yang menjadi dasar penghitungan pajak,” terangnya.

Ia berharap meningkatnya literasi ekonomi syariah dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi, termasuk penggunaan smartphone di kalangan generasi muda.

Menurutnya, di tengah akses digital yang semakin luas—bahkan di kalangan anak dan remaja—pemahaman tentang etika ekonomi Islam, termasuk kewajiban zakat, perlu diperkenalkan sejak dini agar generasi Muslim tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran sosial dan spiritual yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *