Oleh: Anwar Aras
MAKASSAR WAHDAHEDUMAGZ.COM — Ketua Lembaga Pembinaan Yayasan Pendidikan (LPYP) DPP Wahdah Islamiyah, ustadz Nursalam Siradjuddin, memaparkan ketentuan dan mekanisme administrasi Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dalam webinar sosialisasi kerja sama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dengan Wahdah Islamiyah, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom, Jumat (10/1/2026).
Dalam penjelasannya, Ustad Nursalam menegaskan bahwa setiap peserta RPL wajib menyiapkan dokumen administrasi secara lengkap sejak awal. Dokumen tersebut meliputi surat keterangan atau rekomendasi, portofolio pengalaman sebagai guru atau tenaga pendidik, fotokopi ijazah dan transkrip nilai (bagi yang pernah menempuh pendidikan tinggi), serta identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Ia menekankan pentingnya keselarasan data kependudukan peserta. Seluruh data pendidikan mulai dari SD hingga SMA akan dipadankan secara sistem. Jika ditemukan perbedaan data, khususnya pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta diminta segera melakukan perbaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak menghambat proses administrasi di perguruan tinggi maupun menteri terkait.
Nursalam menyampaikan bahwa LPYP akan melakukan pendampingan penuh bagi peserta Program RPL. Setiap peserta akan memiliki penanggung jawab, baik dari pihak peserta maupun dari LPYP, yang bertugas mereview kelengkapan berkas, menyatukan kemajuan akademik, serta membantu penyempurnaan portofolio hingga memenuhi seluruh persyaratan.

Terkait pembiayaan, ia menjelaskan bahwa peserta dikenakan biaya administrasi pendampingan sebesar Rp100.000 yang disetorkan ke rekening LPYP, serta biaya pendaftaran ke Unissula sebesar Rp250.000 yang mengirimkan satu kali. Dengan demikian, total biaya awal yang perlu disiapkan peserta Program RPL adalah Rp350.000.







