Oleh : Prof.Dr.Siti Patimah, M.Pd Penulis adalah Guru Besar UIN Sulthan Maulana Hasanuddin Banten dan Dosen Universitas Islam Annur Lampung
Supervisi pendidikan sejatinya merupakan jantung dari peningkatan mutu sekolah. Dalam pandangan Prof. Dr. Siti Patimah, M.Pd., setiap pemimpin pendidikan terutama kepala sekolah secara otomatis memikul tanggung jawab sebagai pengawas.
Sejak diangkat, kepala sekolah tidak hanya menjadi manajer administrasi, tetapi juga pembina akademik yang bertugas mendampingi guru, memantau proses pembelajaran, serta memastikan mutu pendidikan terus meningkat. Oleh karena itu, kompetensi supervisi akademik menjadi salah satu kompetensi utama yang wajib dimiliki kepala sekolah.
Jejak Sejarah Supervisi Sekolah
Namun, perjalanan pengawasan pendidikan di Indonesia tidak selalu berjalan ideal. Prof. Siti Patimah mengatakan bahwa sebelum tahun 2007, belum terdapat aturan baku mengenai siapa yang berhak menjadi pengawas sekolah.
Jabatan pengawas ketika itu sering dimanfaatkan oleh pejabat struktural untuk memperpanjang usia kerja. Akibatnya, berkembangnya citra negatif pengawas sebagai sosok yang menakutkan, birokratis, dan lebih fokus pada formalitas daripada pelatihan.
Perubahan regulasi kemudian menghadirkan standar baru. Pengawas kini harus berasal dari guru berpengalaman, kepala sekolah, atau wakil kepala sekolah yang memahami dinamika lapangan.
Meski demikian, mengembalikan kepercayaan masyarakat dan sekolah terhadap fungsi pengawasan bukanlah hal yang mudah. Pola lama yang sudah mengakar baik di kalangan sekolah maupun sebagian oknum pengawas tidak dapat diubah dalam waktu singkat.
Tantangan Nyata di Lapangan
Selain masalah citra, pengawasan pendidikan juga menghambat resistensi struktural. Tidak sedikit pengawas yang harus membina 20 hingga 30 sekolah yang tersebar di berbagai kecamatan dengan jarak tempuh yang jauh.
Tanpa perencanaan yang cerdas dan strategi yang inovatif, pengawasan yang ideal sulit menjangkau seluruh sekolah secara merata. Terlebih lagi, di beberapa tempat masih ditemukan guru yang tidak pernah berinteraksi langsung dengan pengawas mata pelajarannya.
Meski demikian, Prof. Patimah menegaskan bahwa masih banyak pengawas yang bekerja dengan penuh dedikasi. Mereka tetap menempuh perjalanan di medan sulit karena meyakini bahwa pengawasan amanah bukan hanya akan dipertanggungjawabkan di dunia, tetapi juga di hadapan Allah Subhanahu wa ta’la. kelak.
Inilah wajah pengawasan yang sejati: bukan sekedar formalitas, melainkan pengabdian yang didasarkan pada integritas dan nilai ibadah.
Kepala Sekolah sebagai Pengawas Akademik
Selain pengawas, peran kepala sekolah sebagai pengawas akademik tidak kalah penting. Kepala sekolah dituntut untuk membina guru, mendampingi proses pembelajaran, serta menilai seluruh tahapan pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut.
Namun, kenyataan di lapangan sering kali tidak ideal. Banyak kepala sekolah tersita waktunya oleh laporan administrasi, urusan keuangan, dan berbagai kewajiban birokrasi lainnya sehingga pengawasan akademik terabaikan.
Di tengah keterbatasan tersebut, Prof. Patimah menonjolkan pentingnya inovasi. Sejumlah kepala sekolah telah memanfaatkan teknologi, seperti pemasangan CCTV di kelas untuk menghubungkan pembelajaran dari jarak jauh, pengembangan aplikasi untuk membantu guru menyusun RPP, hingga sistem digital yang memudahkan pemantauan kehadiran dan kinerja guru.
Terobosan-terobosan ini menunjukkan bahwa supervisi akademik tetap dapat dilakukan secara efektif meskipun keterbatasan waktu dan tenaga.
Lanjutan tulisan bagian 2 dari Prof Siti Patimah ada pada link berikut https://wahdahedumagz.com/7981-2/
Tulisan ini sebagai prolog menjelang Pelatihan Supervisi Sekolah yang akan diselenggarakan insya Allah ,Sabtu 31 Januari 2026 di Aerotel Smile Makassar







