Oleh: Nursalam Siradjuddin
Ketua LPYP Wahdah Islamiyah
Temuan Kementerian Agama Republik Indonesia terkait masih adanya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang belum fasih membaca Al-Qur’an menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan Islam nasional. Temuan ini tidak hanya menunjukkan persoalan teknis semata, namun juga mengungkap adanya ketimpangan kompetensi yang bersifat mendasar dan perlu ditangani secara sistematis, berkelanjutan, serta solutif.
Sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kerja sama Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) antara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) dan Wahdah Islamiyah, LPYP Wahdah Islamiyah berada pada posisi strategis untuk menawarkan jalan keluar yang konstruktif. Skema RPL, jika dirancang dengan tepat, dapat menjadi instrumen efektif untuk menjembatani persoalan legalitas akademik sekaligus peningkatan kompetensi inti guru PAI, khususnya dalam kemampuan membaca Al-Qur’an.
Akar Masalah Ketimpangan Kompetensi
Sebelum berbicara tentang solusi, penting untuk memahami latar belakang munculnya temuan tersebut. Di lapangan, tidak sedikit guru PAI yang memiliki pengabdian panjang dan pengalaman mengajar bertahun-tahun, namun tidak seluruhnya menempuh jalur pendidikan formal yang memberi tekanan pada tahsin Al-Qur’an. Sebagian besar bermula dari latar belakang non pesantren, atau perjalanan pendidikan agama yang tidak secara intensif meningkatkan kompetensi tilawah.
Kondisi ini menempatkan guru pada dilema: secara pengalaman mereka sudah matang, namun secara standar kompetensi tertentu masih memerlukan penguatan. Didalamnya RPL memiliki peran penting, yakni melakukan standarisasi kualitas tanpa mengabaikan pengalaman dan pengabdian yang telah lama dijalani.
RPL sebagai Jembatan Peningkatan Kompetensi
RPL sering kali disalahpahami sebagai jalan pintas untuk memperoleh ijazah. Padahal, pada hakikatnya RPL adalah proses asesmen akademik yang ketat dan terukur. Dalam konteks peningkatan kompetensi guru PAI, RPL dapat difungsikan sebagai jembatan yang menghubungkan pengalaman kerja dengan standar kompetensi akademik dan keilmuan yang dipersyaratkan.
Pertama, melalui asesmen diagnostik di awal. Guru PAI yang mengikuti RPL wajib menjalani tes membaca Al-Qur’an sebagai pemetaan awal. Hasil asesmen ini menjadi dasar untuk menentukan apakah peserta dapat langsung direkognisi atau perlu mengikuti penguatan kompetensi tertentu.
Kedua, penerapan program matrikulasi atau pengayaan. Bagi guru yang pengalaman kerjanya diakui namun belum memenuhi standar bacaan Al-Qur’an, perguruan tinggi dapat memberikan modul khusus atau tambahan SKS yang fokus pada tahsin dan tilawah.
Ketiga, pengakuan pengalaman nonformal. Guru yang telah mengikuti pelatihan tahsin, tahfidz, atau pendidikan Al-Qur’an nonformal—seperti yang diselenggarakan Wahdah Islamiyah—dapat memperoleh rekognisi kredit mata kuliah sesuai dengan standar akademik yang ditetapkan.
Sinergi Unissula dan Wahdah Islamiyah
Keberhasilan skema ini sangat bergantung pada sinergi kelembagaan. Unissula sebagai perguruan tinggi memiliki otoritas akademik dan sistem penjaminan mutu, sementara Wahdah Islamiyah memiliki pengalaman panjang serta metodologi pengajaran Al-Qur’an yang teruji, seperti metode Dirosa untuk anak dan orang dewasa. Kolaborasi ini memungkinkan proses peningkatan kompetensi berjalan lebih terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan lapangan.
Tahapan Implementasi yang Terukur
Untuk menanggapi temuan Kementerian Agama secara konkret, skema kerja sama ini dapat dijalankan melalui beberapa tahapan. Dimulai dari pemetaan dan rekrutmen guru PAI, khususnya guru SD yang belum memiliki kualifikasi S1 atau ijazah yang tidak linier, namun telah lama mengabdi.
Selanjutnya dilakukan uji kompetensi Al-Qur’an sebagai prasyarat utama dalam skema RPL. Bagi peserta yang belum memenuhi standar, diwajibkan mengikuti program bridging atau penyeimbang melalui pelatihan intensif yang diselenggarakan Wahdah Islamiyah selama masa studi RPL berlangsung.
Pada tahap akhir, lulusan tidak hanya memperoleh ijazah S1 dari Unissula, tetapi juga sertifikat kompetensi baca Al-Qur’an (syahadah) sebagai bukti penguasaan kemampuan fundamental seorang guru PAI.
Manfaat Strategis bagi Pemerintah dan Sekolah
Skema ini diharapkan memberi manfaat strategis bagi Kementerian Agama dan satuan pendidikan. Dari sisi regulasi, legalitas akademik guru terpenuhi sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Dari sisi kualitas, persoalan mendasar terkait kemampuan membaca Al-Qur’an diselesaikan secara sistematis, bukan sekedar administratif.
Selain itu, efisiensi waktu menjadi keunggulan tersendiri. Melalui RPL, guru tidak perlu menempuh pendidikan dari awal selama empat tahun, tetapi cukup dua hingga tiga semester dengan pengakuan pengalaman kerja yang relevan. Dengan demikian, kebutuhan guru PAI yang berkualifikasi dan kompeten dapat dipenuhi lebih cepat tanpa mengorbankan mutual.
Melalui pendekatan ini, RPL tidak hanya menjadi solusi akademik, tetapi juga ikhtiar bersama untuk menjaga marwah pendidikan agama Islam agar tetap terbebani pada kompetensi dasar yang autentik. Insya Allah, biidznillah.







