Oleh: Nursalam Siradjuddin
Ketua LPYP Wahdah Islamiyah
Rilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) terkait hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) nasional kembali membuka diskusi penting tentang arah kebijakan pendidikan kita. Data menunjukkan bahwa nilai Bahasa Indonesia di atas angka 60 hanya diraih oleh wilayah tertentu seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, serta Sekolah Indonesia. Selebihnya, mayoritas daerah masih tertinggal. Fakta ini bukan sekadar persoalan capaian siswa, tetapi mencerminkan masalah sinkronisasi kebijakan pendidikan nasional.
Perlu ditegaskan sejak awal: rendahnya nilai TKA tidak bisa disederhanakan sebagai penurunan kemampuan murid. Justru sebaliknya, ini adalah indikator kuat adanya ketimpangan sistemik antara kebijakan kurikulum, praktik pembelajaran di kelas, dan standar evaluasi yang diterapkan negara.
Kurikulum Merdeka, misalnya, dirancang dengan semangat fleksibilitas dan kemandirian satuan pendidikan. Namun dalam praktiknya, fleksibilitas ini tidak selalu diiringi dengan panduan yang cukup jelas dalam menyiapkan siswa menghadapi evaluasi nasional seperti TKA. Di sisi lain, TKA menuntut kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS)—analisis, sintesis, dan pemahaman konteks—yang belum sepenuhnya menjadi budaya belajar di banyak sekolah.
Akibatnya, muncul jurang antara apa yang diajarkan di kelas dan apa yang diuji negara. Murid merasa asing dengan “bahasa” soal TKA, bukan karena tidak mampu, tetapi karena tidak dibiasakan. Ini bukan kesalahan murid, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang belum sepenuhnya selaras dari hulu ke hilir.
Masalah ini diperparah oleh krisis literasi dan numerasi kontekstual. Selama bertahun-tahun, sistem pendidikan kita terlalu menekankan hafalan dan latihan mekanis. Murid mungkin mampu mengerjakan soal rutin, tetapi kesulitan ketika dihadapkan pada teks panjang, grafik, atau data yang memerlukan pemaknaan mendalam. Padahal, TKA dirancang untuk mengukur kemampuan membaca informasi dan berpikir kritis, bukan sekadar mengingat rumus.
Kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) juga perlu dikritisi secara jujur. Meskipun UN dihapus dengan niat baik, kenyataannya belum diikuti dengan penguatan budaya evaluasi akademik yang konsisten. Di banyak sekolah, TKA dipersepsikan sebagai ujian “opsional” yang baru diperhatikan menjelang seleksi masuk perguruan tinggi. Akibatnya, motivasi belajar siswa menurun, dan kesiapan akademik menjadi tidak merata.
Kebijakan pendidikan seharusnya tidak menciptakan kekosongan psikologis dalam diri siswa. Negara perlu memastikan bahwa setiap perubahan sistem evaluasi diiringi dengan strategi transisi yang matang, bukan sekadar mengganti instrumen ujian.
Dari sisi kebijakan, satu hal yang patut dikaji ulang adalah penerapan standar kelulusan tunggal di tengah realitas Indonesia yang sangat beragam. Menyamakan standar antara sekolah maju di perkotaan dengan sekolah di daerah tertinggal bukanlah kebijakan yang adil. Diferensiasi standar—dua atau tiga kategori—bisa menjadi opsi realistis, asalkan dibarengi pembinaan serius dan transparansi kepada publik.
Namun, kebijakan apa pun tidak akan efektif tanpa penguatan peran guru. Negara perlu lebih berani menjadikan peningkatan kualitas guru sebagai prioritas utama, bukan sekadar slogan. Pelatihan berbasis kebutuhan nyata, penguatan metodologi pembelajaran kritis, serta dukungan studi lanjut harus menjadi bagian integral dari kebijakan nasional.
Rendahnya nilai TKA sejatinya adalah peringatan keras bahwa reformasi pendidikan kita belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Ini bukan saatnya saling menyalahkan, tetapi momentum untuk mengkritisi kebijakan secara jujur dan berani melakukan koreksi arah. Jika evaluasi nasional ingin dijadikan alat pemetaan mutu, maka sistem pembelajaran harus terlebih dahulu disiapkan secara adil dan konsisten.
Pendidikan tidak boleh terjebak pada retorika perubahan. Ia membutuhkan kebijakan yang sinkron, berpihak pada realitas sekolah, dan menghormati proses belajar murid. Jika tidak, TKA hanya akan menjadi angka statistik—bukan alat perbaikan mutu pendidikan bangsa.







