Oleh : Prof Dr Hj Siti Patimah, M.Pd
Laporan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang menyebut 58,26 persen guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD belum fasih membaca Al-Qur’an atau masih berada pada kategori pratama/dasar, sejatinya bukan kabar yang mengejutkan. Data ini justru menguatkan kegelisahan yang telah lama muncul dari pengalaman langsung di dunia pendidikan.
Tidak terhitung waktu yang dihabiskan untuk menguji kemampuan baca Al-Qur’an mahasiswa S1 Program Studi Pendidikan Keagamaan Islam, guru-guru PAI yang menempuh pendidikan S2, hingga dosen, pengawas, dan mahasiswa S3. Pola yang muncul hampir seragam: ketika diminta membaca teks Al-Qur’an berbahasa Arab, banyak yang masih terbata-bata, keliru dalam tajwid, tidak tepat makharijul hurufnya, dan jauh dari standar bacaan yang seharusnya.
Angka 58,26 persen itu, dengan demikian, bukan sekadar statistik, melainkan cermin nyata dari kondisi di lapangan.
Kesalahan yang Diajarkan dan Diwariskan
Kekhawatiran terbesar bukan hanya pada ketidakfasihan membaca Al-Qur’an, tetapi pada dampaknya. Seorang guru agama akan mengajarkan apa yang diyakininya benar. Murid akan menerima tanpa banyak bertanya. Bacaan yang keliru pun akan diamalkan dan diajarkan kembali.
Kesalahan semacam ini tidak berhenti pada satu orang. Ia berantai dan meluas. Dalam ajaran Islam, kebaikan yang diajarkan akan mengalirkan pahala. Maka, kesalahan yang diajarkan pun membawa konsekuensi yang sama—dampak dosa yang terus berlanjut. Terlebih ketika yang diajarkan adalah kitab suci Al-Qur’an.
Sistem yang Longgar Sejak Awal
Persoalan ini tidak adil jika dibebankan sepenuhnya kepada individu guru. Masalah utamanya bersifat sistemik. Proses rekrutmen sering kali terlalu longgar. Uji baca tulis Al-Qur’an belum dijadikan syarat utama yang tegas, baik pada jenjang sekolah maupun perguruan tinggi.
Padahal, uji tersebut bukan untuk menggugurkan, melainkan untuk memetakan kemampuan dan merancang pembinaan. Terutama di perguruan tinggi keagamaan, sulit diterima secara nalar ketika calon guru agama dapat diterima, sementara kemampuan membaca Al-Qur’annya belum memadai.
Program pengamalan Al-Qur’an di kampus pun perlu dievaluasi secara serius. Program ini akan sangat bermakna jika dijalankan secara profesional materinya jelas, pendampingnya kompeten, dan evaluasinya berkelanjutan. Namun jika hanya menjadi formalitas, maka manfaatnya tidak akan menyentuh akar persoalan.
Sarana Ada, Kemauan yang Dipertanyakan
Di era digital, hampir tidak ada alasan untuk tidak belajar. Lembaga tahsin tersedia luas. Pembelajaran daring berkembang pesat. Video, aplikasi, dan kelas online Al-Qur’an mudah diakses, banyak yang gratis atau berbiaya murah.
Jika usia menjadi alasan malu, pembelajaran daring bisa menjadi solusi. Jika waktu terbatas, belajar mandiri tetap memungkinkan. Persoalan utama bukan pada ketersediaan sarana, melainkan pada kemauan untuk memperbaiki diri.
Kesalahan terbesar bukan pada belum bisa, tetapi pada ketidakmauan untuk belajar.
Al-Qur’an sebagai Teman Sejati
Al-Qur’an bukan sekadar bahan ajar dalam kurikulum. Ia adalah teman sejati manusia. Ketika seseorang wafat, teman, sahabat, dan bahkan keluarga perlahan melanjutkan hidup. Namun Al-Qur’an akan tetap membersamai—di saat sakaratul maut, di alam kubur, dan di akhirat kelak.
Bagaimana mungkin Al-Qur’an dijadikan teman sejati jika huruf-hurufnya tidak dikenal dengan baik, pelafalannya keliru, panjang-pendeknya tidak tepat, dan maknanya tidak dipahami? Kedekatan selalu diawali dengan pengenalan yang benar.
Kesimpulan
Angka 58,26 persen dalam laporan Kementerian Agama adalah peringatan keras bagi dunia pendidikan Islam. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk bercermin dan berbenah. Perbaikan kualitas baca Al-Qur’an guru PAI harus dimulai sejak rekrutmen, diperkuat dalam pendidikan prajabatan, dan dijaga melalui pembinaan berkelanjutan.
Mengajarkan Al-Qur’an dengan benar adalah amanah. Membiarkan kesalahan terus diajarkan adalah kelalaian besar yang dampaknya dirasakan lintas generasi. Pendidikan Islam tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan ini.
(Penulis saat ini Gruru Besar Bidang Pendidikan di UIN Banten, dan juga Dosen di Universitas Islam Annur Lampung)







