JAKARTA WAHDAHEDUMAGZ.COM — Menjelang Idulfitri 1447 H, kabar membahagiakan datang bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Sebanyak 15.038 guru dinyatakan lulus sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 97.122 guru binaan Kemenag yang berhasil meraih sertifikat pendidik pada PPG angkatan 4 yang telah berlangsung sejak 2025.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa peran guru PAI sangat strategis, tidak hanya dalam mentransfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik.
“Sertifikasi ini bukan sekadar pengakuan profesional, tetapi juga amanah untuk terus belajar, menjadi teladan, dan menghadirkan pembelajaran yang mencerahkan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/3/2026).
Ia menambahkan, program sertifikasi guru berbasis PPG terus didorong sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini juga sejalan dengan arah pembangunan sumber daya manusia yang menjadi prioritas nasional.
Menurutnya, kelulusan ini menjadi kado istimewa bagi para guru menjelang Idulfitri, sekaligus membawa kebahagiaan bagi keluarga mereka.
Selain pengakuan profesional, guru yang telah tersertifikasi juga berhak memperoleh tunjangan profesi. Hal ini diharapkan dapat semakin memotivasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menegaskan bahwa guru PAI memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik. Dengan adanya sertifikasi, kualitas pembelajaran diharapkan semakin kuat dan relevan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi tetap menjaga standar mutu. Dari seluruh peserta, terdapat 120 guru yang belum lulus dan akan mengikuti kembali pada tahap berikutnya.
Ke depan, Kementerian Agama berharap para guru PAI yang telah tersertifikasi dapat menjadi penggerak di lingkungan masing-masing, menghadirkan pembelajaran yang inspiratif, serta memperkuat nilai keimanan, moderasi beragama, dan harmoni di tengah masyarakat.
Sumber : Kemenag.go.id







