JAKARTA WAHDAEDUMGZ.COM –Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan, kompetensi, kepastian status dan perlindungan bagi guru-guru non-ASN. Pada tahun 2026 ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan lebih dari RpRp.14 triliun untuk aneka tunjangan bagi guru non-ASN. Dengan penyaluran ini, diharapkan guru semakin sejahtera dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengatakan, penyediaan anggaran dan berbagai program itu sebagai bagian dari upaya Kemendikdasmen dalam memastikan guru non-ASN dapat menjalankan perannya secara profesional dan bermartabat.
“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Nunuk, komitmen tahun 2026 tersebut melanjutkan berbagai langkah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Pertama, dalam 5 tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non-ASN menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Kedua, sepanjang tahun 2024 -. 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik melalui jalur PPG Calon Guru maupun PPG Guru Tertentu. Melalui PPG, guru berhak mendapat kesempatan yang setara untuk memperoleh sertifikasi pendidik sebagai pengakuan profesional sekaligus upaya peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
Ketiga, mulai tahun 2026, pemerintah menaikkan bantuan insentif untuk guru non-ASN, yang sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per orang per bulan. Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun untuk sebanyak 377.143 guru. Anggaran ini naik lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menjadi motivasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih berkualitas.

Keempat, pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan yang berlaku sebesar Rp2 juta per bulan. Bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing. Besaran TPG ini meningkat sebanyak Rp500 ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang sebesar Rp1,5 juta per bulan. Di tahun 2026 ini, pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun, yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN. Dibandingkan tahun 2025, anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp663 miliar.
Kelima, Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menganggarkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sekitar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah guru penerima juga mengalami kenaikan sebanyak 2.239 guru, sehingga total guru penerima TKG pada tahun ini sebanyak 28.892 guru. Besaran TKG telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp2 juta per orang per bulan atau setara dengan TPG.
Dikatakan Nunuk, Kemendikdasmen berupaya agar kebijakan-kebijakan tersebut terus diperkuat dan disempurnakan agar dapat menjangkau guru di berbagai daerah. Untuk itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan guru non-ASN secara utuh dan proporsional.
“Upaya perbaikan tata kelola guru membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar guru dapat bekerja dengan rasa aman, dihargai, dan didukung, demi terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua, “ujarNunuk.
Sumber : Kemendikdasmen







