Beban Kerja Guru: Antara Administrasi dan Mutu Pendidikan

2025 ditandai dengan berbagai perubahan kebijakan pendidikan, terutama yang menekankan peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, serta ngembangan bakat dan minat murid.

  Oleh: Nursalam Siradjuddin                                                                                               (Ketua YPWI Pusat – LPYP DPP Wahdah Islamiyah)

Alhamdulillah, pada 13 Agustus 2025 yang lalu, Yayasan  Pesantren Wahdah Islamiyah) bersama kepala pendidikan dan para guru menyelenggarakan sebuah webinar penting yang membahas topik Pemenuhan Beban Kerja Guru: Nomenklatur dan Implikasinya terhadap Pembelajaran di Sekolah. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memahami berbagai kebijakan baru yang lahir dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya terkait peran dan tugas guru di era transformasi pendidikan

Latar Belakang Kebijakan

Tahun 2025 ditandai dengan berbagai perubahan kebijakan pendidikan, terutama yang menekankan peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, serta ngembangan bakat dan minat murid. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025.

Peraturan ini menegaskan bahwa guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 37,5 jam per minggu. Aturan tersebut harus dipahami secara serius, terlebih oleh pengurus yayasan dan kepala sekolah, karena mereka merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan di lapangan.

Pentingnya Pemenuhan Beban Kerja

Ada beberapa tujuan utama dari penyelenggaraan webinar ini. Pertama, untuk mensosialisasikan isi Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Kedua, memastikan guru dapat memenuhi kewajiban beban kerja mereka. Jika seorang guru belum mencapai 24 jam mengajar, maka ia dapat diberikan tugas tambahan, seperti wakil kepala satuan pendidikan, wali kelas, pembina OSIS, atau tugas lain yang relevan.

Hal ini menjadi sangat penting, terutama bagi sekolah swasta. Jika guru tidak memenuhi syarat minimal 24 jam pembelajaran, maka statusnya sebagai guru tetap bisa terancam.

Tiga Nomenklatur Baru Guru

Salah satu poin istimewa dalam peraturan baru ini adalah pengenalan tiga jenis guru:

  1. Guru Wali
  2. Wali Kelas
  3. Guru BP (Bimbingan konseling)

Klasifikasi ini menuntut pemahaman yang lebih mendalam dari kepala sekolah maupun pengurus yayasan. Jangan sampai guru terbebani atau justru tidak memenuhi syarat hanya karena ada ketidakseimbangan dalam pembagian tugas mengajar akibat rekrutmen guru yang berlebihan.

Peran Kepala Satuan Pendidikan dan Yayasan

Dengan adanya kebijakan baru ini, kepala sekolah  yang kini disebut kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pemetaan sejak awal tahun ajaran. Pemetaan ini meliputi perhitungan kebutuhan jam mengajar, distribusi beban kerja, hingga pemenuhan tugas tambahan guru.

Tanpa manajemen yang baik, kebijakan ini bisa menimbulkan kendala administratif maupun substansial dalam pembelajaran. Sebaliknya, jika dilaksanakan dengan tepat, aturan ini dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan mutu pendidikan, meneguhkan pendidikan karakter, serta memaksimalkan potensi peserta didik.

Penutup

Dengan semangat yang sama, kita berharap semua pihak baik guru, kepala satuan pendidikan, maupun yayasan  mampu menyambut kebijakan ini secara positif. Pemenuhan beban kerja guru bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari ikhtiar meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *