Ketua LPYP : Pendidikan Wahdah Islamiyah Tak Bisa Asal Jalan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Nursalam : Kalau ketua yayasan sekaligus kepala sekolah, bagaimana mekanisme kontrolnya? Maka harus dipisahkan. Kita bersyukur hari ini sudah banyak alumni pendidikan Wahdah yang siap menjadi kepala sekolah dan tenaga profesional

Pewarta Anwar Aras

 

PALEMBANG WAHDAHEDUMAGZ.COM — Ketua Lembaga Pembinaan Yayasan Pendidikan (LPYP) DPP WI,Nursalam Siradjuddin, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Wahdah Islamiyah.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dan pendampingan dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) Sumatera Selatan di sekretariatnya di Palembang, Sabtu (24/1/2026).

Dalam arahannya, Nursalam yang juga selaku Ketua YPWI Pusat ini jelaskan bahwa seluruh sekolah di bawah naungan Wahdah Islamiyah wajib diselenggarakan oleh badan hukum berbentuk yayasan.

Menurutnya, sistem pendidikan Wahdah Islamiyah pada prinsipnya bersifat terpusat atau sentralisasi, kecuali dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang secara regulasi harus dikelola langsung oleh kepala sekolah.
Sementara yayasan berperan dalam pengelolaan dana internal seperti uang pangkal, SPP, dan honor guru.

“Dari belasan komponen dana BOS, hampir seluruhnya dikelola oleh kepala sekolah, hanya satu yang kembali ke yayasan. Ini harus dipahami agar tata kelola berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Penyerahan SK Pendirian dan Pengurus YPWI Sumsel, Jambi dan Lampung usai acara Mukerwil. 

Ia juga menekankan pentingnya pemisahan peran antara penyelenggara dan pengelola pendidikan. Ketua yayasan, kata dia, tidak boleh merangkap sebagai kepala sekolah agar prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban berjalan dengan baik.

“Kalau ketua yayasan sekaligus kepala sekolah, bagaimana mekanisme kontrolnya? Maka harus dipisahkan. Kita bersyukur hari ini sudah banyak alumni pendidikan Wahdah yang siap menjadi kepala sekolah dan tenaga profesional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nursalam menjelaskan dasar hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ia menerangkan bahwa yayasan merupakan badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan, tidak memiliki anggota, dan hanya memiliki organ berupa pembina, pengurus, serta pengawas..

Karena itu, pengelolaan yayasan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, termasuk dalam aspek keuangan yang idealnya diaudit secara berkala.

Dalam konteks tujuan, ia menegaskan bahwa yayasan Wahdah Islamiyah bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, termasuk pendidikan sebagai bagian dari misi sosial tersebut.

Program beasiswa penuh bagi santri dan siswa penghafal Al-Qur’an, bantuan pendidikan lintas daerah, serta keterlibatan dalam aksi kemanusiaan saat terjadi bencana menjadi bagian dari wujud nyata pengabdian tersebut. “Ini adalah mata rantai peradaban yang harus kita jaga bersama, agar pendidikan Wahdah tidak hanya tumbuh secara jumlah, tetapi juga kuat secara tata kelola dan nilai,” pungkasnya

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *