Mengajar Tanpa Rasa Takut, Mendidik dengan Sepenuh Hati

Bagi kami para guru dan tenaga kependidikan, peraturan ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan sebuah "pelukan" negara yang mengatakan: "Silakan mendidik, kami melindungimu

Oleh Nursalam Siradjuddin (Ketua LPYP DPP Wahdah Islamiyah)

 

Hari ini, saya membaca Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 tentang: Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan napas yang sedikit lebih lega.Bagi kami para guru dan tenaga kependidikan, peraturan ini bukan hanya lembaran kertas, melainkan sebuah “pelukan” negara yang mengatakan: “Silakan mendidik, kami melindungimu.”

Kepada Rekan Sejawatku, Mari jadikan payung hukum ini sebagai motivasi untuk kembali ke esensi pendidikan. Kita kini bisa menegakkan disiplin positif tanpa bayang-bayang ketakutan akan kriminalisasi, selama kita tetap berpegang pada kode etik dan kasih sayang. Keamanan ini amanah untuk mengajar lebih baik lagi.

Kepada Bapak/Ibu Orang Tua, Peraturan ini hadir bukan untuk memisahkan kita, bukan pula untuk memberi guru “kekebalan” melakukan kekerasan. Sama sekali bukan. Peraturan ini hadir agar kami, mitra Bapak/Ibu, dapat menjalankan peran sebagai orang tua kedua di sekolah dengan tenang.

Ketika kami menegur anak-anak, percayalah itu adalah bentuk kepedulian agar karakter mereka terbentuk kokoh, bukan karena benci. Mari kita bergandengan tangan; Bapak/Ibu mengasuh di rumah, kami membimbing di sekolah.

Kepada Anak-anakku, Muridku, Bapak/Ibu Guru ingin kalian tumbuh menjadi manusia yang tangguh, bukan yang mudah retak. Aturan ini menjamin bahwa kelas kita adalah ruang yang aman. Teguran kami adalah tanda sayang, dan pujian kami adalah tanda bangga.

Mari kita mulai babak baru pendidikan yang saling memuliakan.

 

Makassar, Senin 19 Januari 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *