MAKASSAR WAHDAHEDUMAGZ.COM — Lembaga Pembinaan Yayasan Pendidikan (LPYP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah sukses menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Keuangan ISAK 35 selama dua hari, Sabtu–Ahad, 13–14 Desember 2025, bertempat di Aerotel Smile, Makassar.
Kegiatan ini diikuti oleh 23 peserta yang merupakan perwakilan yayasan dan lembaga pendidikan dari berbagai daerah, di antaranya Gowa, Takalar, Bantaeng, Pangkep, Barru, Enrekang, Soppeng, Luwu Timur, Mamuju, Poso, dan Tojo Una-Una.
Salah satu peserta,Sigit Podungge, perwakilan dari Yayasan Pendidikan Wahdah Islamiyah (YPWI) Poso Sulteng, menyampaikan bahwa keikutsertaannya dalam pelatihan tersebut memberikan kesan yang sangat positif. Menurutnya, bimtek ini tidak hanya memperkuat pemahaman teknis pengelolaan keuangan yayasan, tetapi juga memberikan gambaran utuh tentang pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar ISAK 35.
Ketua LPYP DPP Wahdah Islamiyah, Ir. Nursalam Siradjuddin, M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua YPWI Pusat Makassar, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ISAK 35 tahun ini difokuskan pada penguatan implementasi materi yang telah diperoleh pada tahun sebelumnya.
“Urgensi bimtek ini adalah bagaimana yayasan pendidikan benar-benar mampu mengimplementasikan seluruh materi ISAK 35 yang telah dipelajari, sekaligus menyempurnakan praktiknya di tahun ini, terutama dari sisi input transaksi dari seluruh sumber penerimaan yayasan,” ujar Nursalam dalam sambutan selamat datang.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yayasan pendidikan tidak hanya dituntut rapi secara administrasi, tetapi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i, hukum, dan profesional.
Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang keuangan dan audit yayasan, yakni Prof. Dr. Hamid Habbe selaku Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah, Ir. Nursalam Siradjuddin, M.Pd. sebagai Ketua LPYP, serta Muhammad Irfandi Badnur, S.Tr.Ak., Auditor Internal YPWI.
Dalam materinya, Prof. Dr. Hamid Habbe memaparkan Cetak Biru Keuangan Yayasan dan Sekolah, yang menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan, termasuk penganggaran serta penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat.
Sementara itu, Ir. Nursalam Siradjuddin membahas sistem pengupahan di lembaga nirlaba berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yang menjadi landasan hukum pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan yayasan pendidikan.
Adapun materi terakhir disampaikan oleh Muhammad Irfandi Badnur, S.Tr.Ak., yang memberikan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, sesuai standar ISAK 35.












