JAKARTA, WAHDAHEDUMAGZ.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan perubahan mekanisme seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol), Akademi Militer (Akmil), dan sekolah kedinasan. Salah satu usulan utama adalah penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai tolok ukur penilaian, menggantikan sistem lama yang hanya mengacu pada nilai rapor dan ijazah.
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menyebut pihaknya tengah menjalin komunikasi dengan lembaga pendidikan kedinasan agar kembali mengadopsi standar tes nasional. “Harapannya TKA bisa dijadikan acuan karena lebih objektif dan berlaku sama di seluruh Indonesia,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, seleksi masuk Akpol dan Akmil sempat menggunakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat utama. Namun sejak UN dihapus pada 2021, seleksi kembali bergantung pada rata-rata nilai rapor dan ijazah. Menurut Handaru, hal ini dinilai kurang mencerminkan kemampuan akademik calon taruna.
Selain lebih adil, TKA juga diharapkan mampu mengurangi praktik manipulasi nilai rapor. “Dengan adanya TKA, standar seleksi bisa lebih seragam untuk semua siswa dari berbagai daerah,” tambahnya.
Meski wacana penggunaan TKA masih dibahas, ketentuan nilai rapor dan ijazah tetap berlaku sementara. Para siswa lulusan SMA/SMK yang bercita-cita masuk Akpol, Akmil, maupun sekolah kedinasan diminta mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan perubahan sistem seleksi di masa mendatang.